Daftar Gaji CPNS Lulusan Tahun 2024, Lengkap Semua Golongan

Selasa 07-01-2025,06:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

- Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

BACA JUGA:Shin Tae-Yong Resmi Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya

Seperti yang terlihat, terdapat berbagai tingkat gaji berdasarkan golongan yang akan menentukan berapa besar penghasilan yang bisa diperoleh oleh CPNS. 

Golongan I merupakan golongan terendah, sementara Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur penggajian PNS. Golongan IV sering disebut sebagai Pembina, yang menandakan posisi yang lebih senior dan berpengalaman, sementara Golongan I dikenal sebagai Juru.

Kenaikan Pangkat dan Tunjangan

Selain gaji pokok, penting juga untuk mengetahui bahwa CPNS memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dan kenaikan pangkat selama masa kerja mereka. 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Kenaikan pangkat bagi PNS dapat terjadi melalui beberapa cara, antara lain:

1. Kenaikan pangkat reguler yang dapat terjadi setiap empat tahun sekali.

2. Kenaikan berdasarkan jabatan fungsional yang diisi oleh pegawai.

Kategori :