Melancong ke 76 Negara Ini Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025

Selasa 07-01-2025,16:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen Identitas Lainnya

4. Surat Kewarganegaraan

5. Dokumen Ganti Nama

6. Paspor Lama

7. Dokumen Penunjang

BACA JUGA:Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya untuk membuat paspor mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-

- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman untuk WNI: Rp 650.000,-

- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-

- Paspor hilang: Rp 1.000.000,-

- Paspor rusak: Rp 500.000,-

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Kategori :