Pensiun Tersenyum Gembira! Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS 2025

Rabu 08-01-2025,11:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

Meskipun telah pensiun, pensiunan PNS tetap menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.

Besaran gaji ke-13 dan THR biasanya mengacu pada gaji pensiun pokok beserta tunjangan yang diterima, sehingga menjadi sumber pendapatan tambahan yang dinantikan oleh para pensiunan.

6. Tunjangan Jabatan (Bagi Pejabat Tertentu)

Pensiunan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu seperti pejabat eselon atau struktural dapat menerima tunjangan jabatan pensiun. 

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun dan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok pensiun.

7. Manfaat Pensiun Tambahan (Melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Selain manfaat pensiun dari Taspen, beberapa PNS yang tergabung dalam program pensiun tambahan di lembaga keuangan atau koperasi tertentu dapat menerima manfaat tambahan. Hal ini biasanya terjadi pada PNS yang mengelola tabungan atau investasi selama masa kerja.

8. Beasiswa untuk Anak

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki anak usia sekolah, beberapa lembaga atau instansi memberikan program beasiswa pendidikan. Hal ini biasanya disediakan melalui dana sosial instansi terkait atau program khusus seperti Dana Abadi Pendidikan yang dikelola lembaga tertentu.

Dengan berbagai tunjangan yang tersedia, kesejahteraan pensiunan PNS tidak hanya ditopang oleh gaji pokok pensiun, tetapi juga oleh manfaat tambahan yang dirancang untuk memastikan masa pensiun yang aman, nyaman, dan sejahtera. 

Hal ini mencerminkan penghargaan atas pengabdian mereka selama menjadi abdi negara. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Kategori :