2. Tunjangan Kesehatan
Pensiunan PNS secara otomatis mendapatkan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, lembaga seperti PT Taspen juga menyediakan manfaat tambahan berupa penggantian biaya rawat inap, rawat jalan, dan kebutuhan kesehatan lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas kesehatan ini menjadi penting mengingat pensiunan cenderung memerlukan perhatian lebih pada aspek kesehatan seiring bertambahnya usia.
3. Tunjangan Kematian
Jika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima tunjangan kematian. Manfaat ini mencakup sejumlah uang santunan serta biaya pemakaman. Besaran tunjangan kematian tergantung pada aturan yang berlaku, biasanya mencakup:
- Santunan kematian
Sejumlah dana tunai yang diberikan kepada keluarga.
- Biaya pemakaman
Untuk membantu biaya prosesi pemakaman.
Santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
4. Tunjangan Cacat
Jika selama masa tugas seorang PNS mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang menyebabkan cacat fisik, mereka dapat menerima tunjangan cacat yang diberikan sepanjang masa pensiun.
Tunjangan ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial tambahan bagi mereka yang membutuhkan dukungan khusus akibat keterbatasan fisik.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Mengisi PDSS 2025 dengan Mudah dan Benar
5. Bonus atau Gaji ke-13 dan THR