Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Rabu 08-01-2025,12:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pensiun Tersenyum Gembira! Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS 2025

Uang Duka Taspen Berapa?

Dilansir dari laman Kumparan, besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak.
Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :