Dituding Gunakan Praktik Ordal, Erlinda Alyanuari Beri Klarifikasi, Apakah Digugurkan Dalam Seleksi PPPK?

Rabu 08-01-2025,14:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dituding gunakan praktik ‘ordal’, Erlinda Alyanuari beri klarifikasi, akankah ia digugurkan dalam seleksi PPPK?
Belakangan ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan kasus yang melibatkan seorang guru honorer bernama Erlinda Alyanuari.

BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya

Wanita asal Subang, Jawa Barat ini menjadi sorotan publik setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur RTG, meskipun masa kerjanya sebagai guru honorer belum genap dua tahun.
Sontak kondisi ini memicu kontroversi dan menghadirkan pertanyaan dari hampir semua kalangan Masyarakat Indonesia mengenai keabsahan proses seleksi tersebut.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Kilas Balik Kronologi Kejadian

Erlinda Alyanuari, yang bekerja sebagai guru honorer di SDN Subang, awalnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK reguler karena masa kerjanya yang belum mencapai dua tahun.
Namun, pemerintah membuka jalur khusus melalui Rekrutmen Tenaga Guru (RTG) bagi guru honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja. Melalui jalur ini, Erlinda berhasil lulus seleksi dan mendapatkan status sebagai PPPK.
Untuk informasi, melansir dari laman Kemendikbudristek, jalur RTG PPPK adalah jalur khusus yang tidak hanya memfasilitasi proses rekrutmen PPPK tahap 2, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang kerap muncul terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jalur ini ditujukan untuk guru honorer yang menghadapi kesulitan saat mendaftar seleksi reguler PPPK, terutama pada tahap kedua seleksi PPPK.
Adapun, kabar kelulusan Erlinda ini menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dan menuai berbagai reaksi dari netizen.

BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Banyak yang mempertanyakan keabsahan proses seleksi dan dugaan adanya praktik "ordal" atau penggunaan orang dalam untuk memuluskan jalur seleksi.
Namun, berdasarkan beberapa sumber yang beredar, Erlinda telah memberikan penjelasan bahwa dirinya mengikuti seluruh tahapan seleksi yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sudah Pernah Dipenjara, Kakak Adik Ini Belum juga Jera, Sekarang Mencuri

Klarifikasi Erlinda

Dalam klarifikasinya, Erlinda menegaskan bahwa ia mengikuti seleksi PPPK melalui jalur RTG yang memang dibuka secara resmi oleh pemerintah untuk memberi kesempatan kepada guru honorer dengan masa kerja tertentu.

Erlinda mengungkap jika jalur RTG memungkinkan guru honorer yang belum mencapai masa kerja penuh untuk tetap berkompetisi secara terbuka, sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengaku jika mendaftar dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti tes secara daring.
Tak hanya itu, Erlinda juga membantah tuduhan terhadap dirinya jika adanya praktik orang dalam atau manipulasi sistem untuk meluluskan dirinya. Ia menyatakan bahwa kelulusannya murni hasil dari perjuangan dan usaha pribadi.

Untuk itu, Erlinda berharap fokus pemberitaan dapat beralih kepada bagaimana ia akan menjalankan tugasnya sebagai PPPK dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap pendidikan anak-anak di wilayah tugasnya.

Selain itu, Erlinda juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme seleksi PPPK, khususnya jalur RTG, yang bertujuan memberi peluang kepada guru honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja penuh.
Ia menegaskan bahwa semua peserta memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

BACA JUGA:Sudah Pernah Dipenjara, Kakak Adik Ini Belum juga Jera, Sekarang Mencuri

Saat polemik tersebut, sebuah akun TikTok dengan nama @fitridwiyana933 mengunggah klarifikasi dari Erlinda terkait isu yang tengah berkembang.

Kategori :