3. Masyarakat Kurang Mampu
Masyarakat tergolong ke masyarakat yang kurang mampu dan masuk ke pendataan RT/RW setempat.
4. Tercatat di DTKS
Nama masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:1.636 CJH Asal Bengkulu Dijadwalkan Berangkat Mei 2025, Proses Pengurusan Dokumen Sudah 88% Rampung
Kriteria Penerima BLT
Agar dapat menerima BLT, pemerintah biasanya menetapkan kriteria sebagai berikut:
- Keluarga Miskin: Keluarga yang terdaftar sebagai keluarga miskin dalam basis data kesejahteraan sosial.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Penerima BLT tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako.
- Terkena Dampak Krisis: Keluarga atau individu yang terdampak oleh krisis tertentu, seperti pandemi COVID-19, bencana alam, atau situasi ekonomi darurat lainnya
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp 25 Juta, Angsuran hanya Rp 25 Ribuan Per Hari
Cara Mendaftar
Selain itu, berikut merupakan cara mendaftar jadi penerima Bansos/BLT 2025:
A. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru".
3. Isi data pribadi seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif.