Cek Video, Diduga Gara-gara Ini yang Buat Patwal RI 36 Viral di Media Sosial

Jumat 10-01-2025,19:53 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cek video, diduga gara-gara ini yang buat patwal RI 36 viral di media sosial. Heboh! aksi petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan saat mobil berpelat RI 36 melintas.

Media sosial, kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan iring-iringan mobil dinas berpelat RI 36 yang melintas di tengah kemacetan, dikawal oleh petugas patroli dan pengawalan (Patwal). 

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Listrik 2025, Ada yang Rp 95 Jutaan, Tertarik Beli?

Video ini menjadi sorotan karena aksi petugas Patwal yang dianggap arogan saat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang dinilai menghalangi jalan.  Dalam video tersebut, terlihat petugas Patwal dengan motor yang dilengkapi lampu strobo membelah jalan agar mobil pejabat tersebut dapat melintas lebih cepat. 

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah sikap petugas yang terlihat emosional saat memberi peringatan kepada sopir taksi yang berada di jalur tersebut. 

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Iklan di HP Android dan iPhone, Scroll Medsos Makin Lancar dan Nyaman

Pernyataan Tegas dari Korlantas Polri

Menanggapi kejadian ini, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memberikan klarifikasi terkait tindakan petugas yang viral tersebut.  Slamet menegaskan bahwa petugas pengawalan tidak dibenarkan bersikap arogan dalam menjalankan tugasnya. 

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," ujar Slamet dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/1/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa seluruh petugas pengawalan telah mendapatkan pelatihan dan tes terkait etika dalam bertugas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil.  Namun, hingga saat ini, pihak Korlantas Polri masih belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut. 

Slamet mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut, termasuk pelanggaran apa yang terjadi dan asal petugas yang terlibat, apakah dari Korlantas atau Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Gunung Padang Buat Indonesia Terkenal Dimata Dunia, Begini Rencana Pemerintah

Hak Prioritas Pengawalan untuk Pejabat VVIP dan VIP

Menurut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, sesuai dengan aturan perundang-undangan, pejabat dengan status VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan di jalan raya. 

Pejabat VIP mencakup tokoh-tokoh penting seperti Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, pemimpin usaha dagang, hingga pakar politik. Sementara itu, pejabat VVIP meliputi Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara, serta pimpinan organisasi internasional.

Kategori :