BACA JUGA:Polresta Bengkulu Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ganja
2. Tidak Mengubah Dimensi Motor
Perubahan dimensi, seperti memperlebar bodi atau menambah tinggi kendaraan, dapat berpengaruh pada kelincahan dan kestabilan motor saat berkendara.
Modifikasi yang mengubah dimensi motor juga dapat melanggar aturan yang berlaku karena dapat memengaruhi kenyamanan dan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya.
3. Tidak Mengubah Warna Motor Secara Drastis
Meskipun Anda diperbolehkan untuk mengganti warna motor, perubahan yang drastis, seperti mengubah warna keseluruhan motor tanpa izin, bisa berisiko jika tidak dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Sebaiknya, jika Anda ingin melakukan perubahan warna, pastikan untuk melaporkan perubahan tersebut ke pihak yang berwenang agar STNK dan BPKB kendaraan tetap terupdate.
BACA JUGA:Padahal Sudah Gratis, Kesadaran Uji KIR Kendaraan di Bengkulu Utara Tetap Rendah
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Mengubah kapasitas mesin dengan tujuan meningkatkan performa motor memang sering dilakukan, namun hal ini dapat melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Jika kapasitas mesin tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kendaraan, maka kendaraan tersebut dapat dianggap ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
5. Tidak Mengganti Knalpot dengan Yang Tidak Memenuhi Standar
Penggantian knalpot menjadi salah satu modifikasi yang sering dilakukan, terutama oleh mereka yang ingin menambah suara motor atau meningkatkan performa.
Namun, mengganti knalpot dengan yang tidak sesuai standar atau yang terlalu bising bisa merugikan pengendara lain dan melanggar aturan ketertiban lalu lintas.
BACA JUGA:Padahal Sudah Gratis, Kesadaran Uji KIR Kendaraan di Bengkulu Utara Tetap Rendah
6. Tidak Mengganti Lampu atau Klakson Tanpa Izin