Penggantian lampu atau klakson dengan tipe yang berbeda dari standar pabrik harus dilakukan dengan hati-hati.
Lampu dengan kekuatan terlalu terang atau klakson dengan suara yang sangat keras dapat mengganggu pengendara lain. Selain itu, modifikasi ini harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Listrik 2025, Ada yang Rp 95 Jutaan, Tertarik Beli?
7. Memiliki Izin dari Kementerian Perhubungan
Sebelum melakukan modifikasi motor, sangat disarankan untuk mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan. Izin ini sangat penting agar modifikasi yang dilakukan tidak melanggar aturan dan tetap legal di mata hukum. Tanpa izin, modifikasi yang dilakukan bisa berisiko terkena sanksi hukum.
8. Melakukan Modifikasi di Bengkel yang Terpercaya
Untuk memastikan modifikasi yang dilakukan aman dan sesuai dengan standar, pastikan Anda melakukan modifikasi di bengkel umum kendaraan bermotor yang telah ditunjuk dan memiliki izin. Bengkel yang profesional akan mengetahui dengan jelas aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam melakukan modifikasi.
BACA JUGA:Gunung Padang Buat Indonesia Terkenal Dimata Dunia, Begini Rencana Pemerintah
Modifikasi yang Diperbolehkan dan Aman
Meskipun ada beberapa batasan, tetap ada berbagai jenis modifikasi yang diperbolehkan dan aman dilakukan tanpa melanggar aturan. Beberapa modifikasi yang diperbolehkan antara lain:
1. Mengganti Pelek dan Ban
Mengganti pelek dan ban motor dengan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi dapat dilakukan asalkan ukuran dan jenisnya tidak mengubah dimensi motor secara keseluruhan. Pilihlah pelek dan ban yang memiliki kualitas baik untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara.
2. Menambah Aksesori yang Tidak Mengganggu
Penambahan aksesori motor seperti stiker, lampu hias, atau pegangan tambahan boleh dilakukan selama tidak mengganggu kinerja motor atau merubah bentuk motor secara signifikan.
Aksesori ini dapat memberikan tampilan motor yang lebih menarik tanpa mengorbankan faktor keselamatan.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ganja
3. Mengganti Tangki, Setang, dan Komponen Lain