Sudah Berlaku, Ini 9 Daftar Motor Honda yang Kena PPN 12 Persen

Minggu 12-01-2025,05:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Dan CBR 250 RR-R

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya

Motor-motor ini tetap dikenakan PPN 11 persen karena sudah memenuhi ketentuan produksi lokal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar kendaraan bermotor mewah.

“Kelompok kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM adalah satu-satunya yang akan dikenakan PPN 12 persen,” ujarnya dalam presentasi di Kementerian Keuangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan pajak dari barang-barang mewah, termasuk moge yang mayoritas dimiliki masyarakat mapan di Indonesia.

Kemungkinan Dampak PPN 12%

Pemberlakuan PPN 12% di awal tahun 2025 memunculkan perdebatan yang tajam, dengan dampak yang dapat dilihat dari dua sisi. 

Di satu sisi, kebijakan ini membawa potensi positif yang diharapkan pemerintah, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

BACA JUGA:Kejatuhan Cicak Pertanda Sial? Ini 7 Mitos jika Kejatuhan Cicak

Kenaikan PPN dikhawatirkan memperburuk tekanan ekonomi yang sudah ada. Inflasi yang sebelumnya melonjak hingga 5,95% pada periode April 2022 hingga Agustus 2023 telah memberikan beban berat pada masyarakat rentan.

Barang kebutuhan pokok, termasuk makanan, transportasi, dan perlengkapan rumah, telah mengalami deflasi pada Desember 2024, menunjukkan daya beli yang melemah. 

Kebijakan ini, jika tidak diikuti langkah mitigasi yang tepat, dapat memperparah penurunan konsumsi masyarakat, yang berperan besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB). 

Terlebih lagi, pertumbuhan ekonomi pada 2024 yang lebih rendah dari target mengindikasikan bahwa ruang gerak ekonomi Indonesia masih rapuh, dan kenaikan pajak berpotensi memperlambat pemulihan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini didesain untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dalam siaran pers, dijelaskan bahwa PPN 12% hanya diberlakukan pada barang mewah, memberikan perlindungan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

BACA JUGA:Pasukan Orange di Bengkulu Selatan Kembali Bertugas, Statusnya Sekarang Bukan Honorer

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga inflasi tetap rendah dan sekaligus memperluas basis penerimaan pajak untuk mendanai program prioritas nasional seperti infrastruktur dan perlindungan sosial. 

Kategori :