NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sri Mulyani tetapkan gaji Satpam Tahun 2025, ini besaran nominal per provinsi.
Satpam merupakan profesi yang bertugas menjaga keamanan di berbagai tempat kerja, mulai dari kantor hingga kompleks industri.
Pada awal tahun 2025, tenaga honorer satpam yang bekerja di instansi pemerintah mendapatkan kabar gembira. Pasalnya, Sri Mulyani telah menetapkan gaji terbaru.
Gaji terbaru tenaga honorer satpam tersebut mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2025 ini.
Sri Mulyani menetapkan gaji tenaga honorer satpam tersebut dalam PMK No 39 tahun 2024 mengenai standar biaya masukan tahun 2025.
BACA JUGA:Resmi Jadi Anggota BRICS, Apa Keuntungannya Bagi Indonesia?
Adapun gaji tenaga honorer satpam ini berbeda-beda nominal setiap Provinsinya.
Lantas, berapakah nominal upah yang diterima satpam di tahun 2025? Simak artikel ini sampai selesai ya!
Di sini akan diulas mengenai nominal upah tenaga honorer khususnya satpam. Dimana, ketentuan mengenai upah satpam tersebut termaktub di dalam PMK No 39 Tahun 2024.
Dilansir dari laman klikpendidikan.id, berikut daftar nominal upah atau gaji satpam setiap provinsi di Indonesia:
1. Bengkulu: Rp2.917.000 per bulan.
2. Aceh: Rp4.133.000 per bulan.
3. Sumatra Utara: Rp3.278.000 per bulan.
4. Riau: Rp3.856.000 per bulan.
5. Kepulauan Riau: Rp3.985.000 per bulan.