BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam Tahun 2025, Ini Jumlahnya per Provinsi
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan anggaran Desa yang sudah di tetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran Desa. Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewengan Desa dilaksanakan melalui rekening kas Desa.
Jika desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaan adalah:
1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening desa dengan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
2. Pelaksanaan kegiatan mengajukan Rencana Anggaran Biaya yang diverivikasi oleh Sekertaris Desa.
3. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
BACA JUGA:Resmi Jadi Anggota BRICS, Apa Keuntungannya Bagi Indonesia?
c. Penatausahaan
Penatausahaan merupakan Penerimaan dan Pengeluaran yang wajib dilakukan oleh Bendahara Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan Penatausahaan Keuangan Desa harus menetapkan Bendahara Desa, penetapan Bendahara Desa harus dilakukan sebelum di mulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan Kepala Desa.
Bendahara adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggung jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap penatausahaan adalah:
1. Bendahara Desa melakukan pencatatan setiap pengeluaran dan penerimaan dan melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
2. Bendahara Desa mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
BACA JUGA:Ini Bank Menyediakan KPR Rumah untuk PPPK 2025, Peluang Emas Memiliki Hunian Idaman
d. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban