Rincian Dana Desa Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025, Cek Berapa Alokasi Pembagiannya untuk 58 Desa

Sabtu 11-01-2025,19:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Bentuk Pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa mempunyai dua tahap Pelaporan. Pertama, Laporan berkala yaitu Laporan mengenai pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang dibuat secara rutin setiap semester dan atau 6 Bulan sesuai dengan tahapan pencairan dan pertanggung jawaban yang berisi realisasi penerimaan Dana Desa dan belanja Dana Desa. 

Kedua, Laporan akhir dari penggunaan Dana Desa mencangkup pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan Dana Desa. Kedua laporan ini dibuat oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

Pertanggung jawaban terdiri dari kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Kepada Bupati/ Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran kemudian laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan bantuk laporan tersebut terintegrasi dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD).

BACA JUGA:Besaran Gaji Perawat 2025, Yuk Ketahui Nominalnya, Lengkap Bonus dan Tunjangan

 

(Nutri Septiana)

Kategori :