Banyak alasan yang bisa sahabat Camkoha pertimbangkan untuk menjadi seorang PNS, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang dapat dinikmati hingga masa pensiun.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Nih! Rahasia Menjinakkan Hamster agar Jadi Sahabat Kecil yang Menggemaskan, Yuk Coba
- Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIIb: Rp2.920.800 - Rp4.797.000