7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

Minggu 12-01-2025,17:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Banyak alasan yang bisa sahabat Camkoha pertimbangkan untuk menjadi seorang PNS, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang dapat dinikmati hingga masa pensiun.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

- Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:Nih! Rahasia Menjinakkan Hamster agar Jadi Sahabat Kecil yang Menggemaskan, Yuk Coba

- Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

- Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIIb: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Kategori :