Golongan IIIc: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IIId: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVb: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVc: Rp3.592.100 - Rp5.900.200
Golongan IVd: Rp3.743.200 - Rp6.148.000
Golongan IVe: Rp3.900.100 - Rp6.405.100
BACA JUGA:Mobil Toyota Paling Irit Tahun 2025, Cocok untuk Dipakai Harian
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima oleh PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, gaji pokok ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh PNS bersangkutan.
Itulah mengenai apa yang yang dapat menjadi penyebab CPNS gagal diangkat menjadi PNS, semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati