7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

Minggu 12-01-2025,17:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Golongan IIIc: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IIId: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVb: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVc: Rp3.592.100 - Rp5.900.200

Golongan IVd: Rp3.743.200 - Rp6.148.000

Golongan IVe: Rp3.900.100 - Rp6.405.100

BACA JUGA:Mobil Toyota Paling Irit Tahun 2025, Cocok untuk Dipakai Harian

Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima oleh PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

Selain itu, gaji pokok ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh PNS bersangkutan.

Itulah mengenai apa yang yang dapat menjadi penyebab CPNS gagal diangkat menjadi PNS, semoga bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Kategori :