BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu.
Kali ini dua remaja berinisial RP berusia 17 tahun dan MA berusia 16 tahun berhasil ditangkap di Kota Bengkulu pada Minggu siang (13/1).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda. Muhammad Ego Fermana mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Adimas Eka dan Dimas.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Tentara Gadungan yang Gentayangan di Masyarakat
Saat itu keduanya melintas di Jalan Rafflesia Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, sepeda motor yang ia tunggangi ditendang salah satu pelaku hingga mengakibatkan korban berhenti.
Saat berhenti itulah pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban. Dengan keadaan korban ketakutan itulah, kemudian langsung lari meninggalkan motornya dan handphonenya.
Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur barang berharga korban. Korban baru menyadari, barang miliknya sudah hilang saat kembali lagi.
BACA JUGA:Ada Diskon Murah! Intip Promo Indomaret 13-15 Januari, Solusi Berhemat Pertengahan Bulan
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.
Berkat pengumpulan sejumlah bukti, saksi dan pendalaman di lokasi, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda di Kota Bengkulu.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya merupakan residivis dengan salah satunya merupakan PB yakni pembebasan bersyarat," kata Kanit Resmob Macan Gading Polresta, Ipda. Ego.
BACA JUGA:Ini Link dan Cara Daftar SPPI 2025, Bagi yang Lulus Langsung Diangkat Jadi ASN
Sementara itu, ditambahkan Ipda. Ego barang hasil tindak pidana pencurian belum sempat dijual namun sudah sering sekali digunakan.
Rendra Aditya