Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?

Senin 13-01-2025,15:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Waduk dan Bendungan, Pahami Dampaknya

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Tentara Gadungan yang Gentayangan di Masyarakat

Tunjangan polisi

Meski gaji polisi mentok berada di angka Rp 6.405.500, namun polisi masih bisa mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan. Berikut rincian tunjangan polisi:

- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000

- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000

Kategori :