Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?

Senin 13-01-2025,15:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000

BACA JUGA:Marak Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Beberkan Ciri-cirinya

- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal di Nusa Indah Ditangkap Polisi

- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

- Wakapolri: Rp 34.902.000.

Kategori :