4. Ketahanan Pangan: Dana ini mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Dana Desa digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan desa, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk menciptakan desa digital.
6. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Dana ini digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai, yang menggunakan bahan baku lokal.
7. Program Sektor Prioritas Lainnya: Dana Desa juga mendukung berbagai program dan inisiatif lainnya yang penting di desa.
BACA JUGA:Susul Fraksi PAN, Hari Ini Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Pembentukan Pansus Usut Honorer Siluman
Total alokasi Dana Desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
(Nutri Septiana)