KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Ini kronologi lengkap awal mula terjadinya pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucu di Kabupaten Kaur. Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dikenakan pasal berlapis. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda dalam rilis Senin (13/1/25) di Polres Kaur.
Diterangkan Kapolres Kaur, Pelaku FA (18) yang sudah berstatus residivisi ini melakukan pembunuhan dengan tindak pidana pencurian yang menghilangkan nyawa korban Bidah (67) dan Yeti (14) pada Jumat (20/12/24) lalu dan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta persetubuhan.
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Digugat ASN, Ini Jadwal Sidang dan Nomor Perkara di PN Tubei
Dalam press rilis tersebut terungkap kronologis peristiwa sadis ini bermula. Awalnya tersangka FA saat di Desa Penandingan Kecamatan Kinal tempat tinggalnya mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras. Dalam kondisi sudah mabuk, FA berniat melakukan pencurian handphone dan mencari target dengan berkendara menggunakan sepeda motornya.
Dalam melakukan aksi pencuriannya ini, tersangka FA mengincar kondisi rumah yang minim pengamanan, alias gampang untuk dibobol. Rupanya sebelum masuk kedalam rumah milik Bidah yang menjadi korban pembunuhan, tersangka FA lebih dulu melihat dan memantau rumah yang ada di depan rumah korban Bidah dan sudah melihat ada kandang kambing dibelakang rumah tersebut.
Lantaran untuk masuk ke rumah tersebut cukup sulit dan jika mengambil hewan ternak cukup susah, akhirnya tersangka FA memutuskan untuk masuk rumah korban Bidah yang memiliki kemanan minim dan mudah melarikan diri.
BACA JUGA:Waspada, Kasus DBD di Rejang Lebong Meningkat 5 Kali Lipat, Dinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini
Tersangka FA akhirnya masuk ke dalam rumah Bidah sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melalui pintu belakang dan kemudian mencari HP di dalam rumah Bidah. Rupanya aksi tersangka FA ini ketahuan oleh korban Yeti yang kemudian berusaha membangunkan neneknya.
Untuk mencegah Yeti membangunkan neneknya, tersangka FA pun menikam tubuh gadis berusia 14 tahun ini sebanyak 28 kali. Tersangka yang semakin beringas ini pun langsung melukai leher nenek Bidah yang terbangun.
Akibat dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras dan obat terlarang, tersangka FA ternyata sempat menyetubuhi korban Yeti yang sudah tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, FA akhirnya mengambil sepeda motor dan handphone korban, kemudian menuju perkebunan sawit yang ada di dekat kediaman korban dan memarkirkan kendaran milik korban.
Tersangka FA kemudian membawa sepeda motor miliknya yang sejak awal digunakan untuk diantar ke rumahnya yang berada di Desa Penandingan, Kecamatan Kinal. Setelah menaruh motor di rumahnya, tersangka FA kemudian berjalan kaki dari kediamannya menuju perkebunan sawit tempat dirinya memarkirkan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Rosjonsyah Ungkap Penyebab SK Perpanjangan Masa Kerja THL yang Belum Terbit
Sekitar pukul 03.00 WIB setiba di lokasi perkebunan sawit, tersangka FA yang sudah mengendarai motor korban ini berniat pergi ke Kota Bengkulu. Lantaran motor korban Yeti kehabisan bensin di daerah Seranjangan jalan lintas barat Sumatra Kaur - Bengkulu, sepeda motor itu akhirnya diletakan oleh FA disebuah rumah kosong, sehingga beberapa hari pasca kejadian ditemukan oleh warga.