Syarat Daftar SIPSS Polri 2025 untuk Lulusan S1 Umur Berapa? Ini Ketentuan Usianya

Selasa 14-01-2025,12:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya

Syarat Khusus
Syarat khusus mendaftar penerimaan SIPSS Polri 2025:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
3. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek;

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!

4. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

BACA JUGA:Link Pendaftaran Rekrutmen SIPSS Polri 2025, Ini Persyaratannya

7. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
8. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
9. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
10. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

BACA JUGA:Peluang Emas Jadi IPDA, Ini Daftar Jurusan yang Dibuka SIPSS Polri 2025 untuk D4 dan S1

11. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
- Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

BACA JUGA:Redmi K80 Ultra Dilengkapi Baterai Besar, Begini Bocoran Spesifikasi Terbarunya

B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
- TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
- Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!

12. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
13. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :