Angin Segar Bagi Tenaga Honorer, Ini Regulasi Terbaru PPPK Paruh Waktu untuk Kategori R2 dan R3

Rabu 15-01-2025,09:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tenaga honorer diterpa angin segar, ini regulasi terbaru PPPK Paruh Waktu untuk kategori R2 dan R3.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.

Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Wonogiri, Harganya Murah dan Wajib Dibawa Pulang

Kabar baiknya, Pemerintah memberikan angin segar bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Keputusan ini menetapkan bahwa tenaga honorer dari kategori tersebut akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi penuh waktu.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025 Merosot, Ini Daftar Lengkapnya

Detail Kategori R2 dan R3

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kategori R2 dan R3 serta regulasi terkait PPPK paruh waktu.
- Kode R2
Merujuk pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap pertama.
- Kode R3
Meliputi pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.
Tenaga honorer dari kedua kategori ini akan tetap menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP) meskipun status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Langkah ini memberikan pengakuan resmi dan jaminan pekerjaan bagi honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

BACA JUGA:5 Cara Efektif Menjernihkan Minyak Jelantah, Cukup Gunakan Bahan Sederhana Ini

Regulasi PPPK Paruh Waktu

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang transparan dan akuntabel, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi penting bagi PPPK Paruh Waktu:
- Durasi Kerja
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam sehari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam per hari.
- Besaran Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan tahun 2024, berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
- Kesempatan Karier
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja secara berkala.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025 Merosot, Ini Daftar Lengkapnya

Dampak Kebijakan bagi Tenaga Honorer

Langkah ini memberikan kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang selama ini belum mendapatkan status tetap.
Meskipun berstatus paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk berkarier lebih lanjut sebagai PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja yang optimal.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada tenaga honorer yang telah mengabdikan diri di berbagai instansi. Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer R2 dan R3 diharapkan tetap termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan pengakuan resmi ini, tenaga honorer memiliki kepastian status yang lebih baik dan jaminan penghasilan yang memadai.

BACA JUGA:Penampakan Pasar Kepahiang saat Air dari Langit Turun

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, maka pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung gaji PPPK Paruh Waktu serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer R2 dan R3 tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga peluang untuk terus berkembang dalam karier mereka.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi efektif bagi isu tenaga honorer sekaligus memperkuat sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

BACA JUGA:5 Cara Efektif Menjernihkan Minyak Jelantah, Cukup Gunakan Bahan Sederhana Ini

Perbedaan PPPK Penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu

Kategori :