Lengkap, Ini Syarat dan Cara Bebas Denda Walaupun Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari

Rabu 15-01-2025,16:30 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Menunggu Panggilan
Setelah menyerahkan berkas, pemilik kendaraan harus bersabar menunggu panggilan dari petugas. Jika tidak ada masalah dalam dokumen yang diajukan, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
4. Membayar Pajak Kendaraan
Setelah menerima lembar besaran pajak, pemilik kendaraan harus melanjutkan dengan pembayaran di loket yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Gawat! Per 15 Januari 2025 Harga Gas LPG 3 Kg di Daerah Ini Naik, Segini Harganya

5. Menunggu Penerbitan STNK dan SKPD Baru
Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan kembali menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran.
6. Menerima STNK dan SKPD Baru
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK yang telah diperbarui dan SKPD baru sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Dampak Fatal Mobil Injeksi Kehabisan Bensin

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua kewajiban administrasi yang diperlukan.
Kebijakan baru mengenai pembayaran pajak kendaraan yang memberikan kelonggaran 30 hari setelah jatuh tempo adalah kabar baik, tetapi tetap penting untuk tidak mengabaikan kewajiban ini demi kepentingan bersama dan untuk mendukung pembangunan daerah.
Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga kita dapat berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama.

BACA JUGA:Persiapan Kuliah, Ini Nilai Rata-rata SNBP UNRI Tahun 2025

Demikianlah informasi tentang syarat dan cara bebas denda saat telat bayar pajak kendaraan 30 hari. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :