BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Keterlaluan, ini pengakuan mantan Kades dan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Lebong kepada hakim. Suardi Tabrani m antan Kepala desa dan Yudi Dinata selaku bendahara D esa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten lebong, jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Alasan dan Penyebab 13 Makam Keramat di Mojokerto Dibongkar
Mantan Kades dan bendahara ini didakwa karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 sebesar Rp 829 juta. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Paisol, SH, kedua terdakwa mengaku melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat spj fiktip dibeberapa kegiatan desa, bahkan dana BLT warga hingga gaji perangkat desa tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Pengacara Kades Kemang Manis Temui Bupati Seluma dan Desak Pemkab Beri Keputusan Nasib Kliennya
Terdakwa Suardi Tabrani mengaku menggunakan uang untuk membayar hutang kepada rentenir, kemudian membeli tanah dan mengaku kepada hakim menggunakan uang tersebut karena berhubungan denga seorang janda beranak satu asal Kerawang yang ia kenal di media sosial.
Sementara terdakwa Yudi dinata selaku bendahara mengaku jika pencairan dana desa atas persetujuan dari kepala desa selaku atasannya. Bahkan ia mengakui memang ada perbuatan tindak pidana dengan modus spj fiktip.
Yudi juga mengaku, setìap pencarian ia memang memotong sebesar Rp 5 juta dan uangnya digunakan untuk ke hiburan malam, karoke hingga menyawer wanita.
BACA JUGA:Kades Aktif di Seluma Lulus PPPK, Begini Penjelasan Camat Talo Kecil
Pasca Persidangan, JPU Kejari Lebong, Jelita Sari dan Yandres Amalo mengatakan jika dari keterangan terdakwa, sudah jelas mengakui memang adanya perbuatan tindak pidana Korupsi. Selain itu, sebelumnya pihaknya sudah menyita sertifikat tanah dari salah satu terdakwa yang dibeli dari tindak pidana korupsi.
"Jelas sesuai keterangan terdakwa, menguat tindak pidana korupsinya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan," kata JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Buka Penerimaan SIPSS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada satu proyek yang yang dianggap gagal konstruksi dan hal tersebut adalah salah satu pendapatan terdakwa untuk masuk ke kantong pribadi. Proyek tersebut adalah saluran irigasi di persawahan desa dan dalam penelusuran ahli bahwa mulai dari mutu proyek hingga pengadaan bahan itu di mark up oleh terdakwa.
Bahkan dari hasil proyek tersebut, terdapat selisih anggaran yang fantastis pada RAB. Dianggarkan bahwa proyek saluran irigasi memakan dana yang mencapai Rp 270 juta. Namun dalam pengerjaan hanya menelan anggaran Rp 95 juta dan dari hasil selisih tersebut dinikmati oleh terdakwa.
BACA JUGA:Makin Mudah dan Praktis, Begini Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui WhatsApp