Apakah Kredit Buruk Bisa Ajukan KPR? Ini Penjelasan OJK

Rabu 15-01-2025,19:51 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah kredit buruk bisa ajukan KPR? Ini penjelasan OJK. 

Memiliki hunian sendiri adalah impian banyak orang, namun tidak semua orang dapat langsung membeli rumah secara tunai.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Avanza Terbaru Per Januari 2025, Cek Sebelum Beli

Oleh karena itu, banyak yang memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut.

KPR adalah layanan keuangan yang memungkinkan seseorang membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang panjang. 

Seiring dengan perkembangan zaman, pengajuan KPR menjadi semakin mudah, namun tentu saja tidak semua orang dapat mengajukan KPR dengan lancar.

BACA JUGA:Ini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu Kepada Ribuan Honorer yang Demo di Kantor Gubernur Bengkulu

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang dengan riwayat kredit buruk masih bisa mengajukan KPR? 

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas tentang hal ini berdasarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan panduan dan aturan terkait proses pengajuan KPR meskipun memiliki catatan kredit yang tidak sempurna.

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), seperti bank atau perusahaan pembiayaan, untuk membantu masyarakat yang ingin membeli rumah. 

BACA JUGA:Prediksi Nilai Raport SNBP Masuk UNY 2025 Lengkap untuk 50 Prodi, Berapa Kisaran Minimal Pilihanmu?

Melalui program ini, nasabah bisa memperoleh dana untuk membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu.

Program KPR sangat bermanfaat karena memberi kesempatan kepada banyak orang untuk memiliki hunian meskipun tidak memiliki dana tunai yang cukup.

Beberapa keunggulan dari KPR yang membuatnya begitu diminati antara lain adalah: 

Kategori :