Sebagai bendahara desa, tentu saja saat itu Yudi memiliki akses terhadap dana desa yang telah dicairkan. Yudi juga mengatakan, setiap pencairan dana desa selalu diketahui terdakwa Suardi sebagai Kades yang tentunya atasan Yudi.
Namun apakah Suardi mengetahui Yudi melakukan pemotongan Rp 5 juta setiap pencairan?
Dalam persidangan ini, terdakwa Yudi juga mengakui adanya perbuatan melanggar hukum. Seperti membuat SPJ fiktif kegiatan desa yang dilaporkan menggunakan dana desa. Dengan membuat SPJ fiktif, praktis ada sejumlah uang yang bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Stok Vaksin Terbatas, Ratusan Ekor Hewan Ternak di Bengkulu Terjangkit Septicaemia Epizootica
Lalu bagaimana dengan mantan Kades Suardi Tabrani? Dia pun tidak bisa mengelak dengan perbuatan membuat SPJ fiktif. Dia juga membenarkan ada dana desa yang dipakainya untuk kepentingan pribadi.
Uang hasil menilap dana desa itu dipakai bayar utang juga membeli tanah. Sekarang tanah yang dibeli dari hasil mengambil dana desa itu telah disita kejaksaan.
Apakah uang yang diambil mantan Kades Suardi juga dipakai untuk hiburan malam seperti terdakwa Yudi? Kepada majelis hakim, terdakwa Suardi mengaku beberapa waktu lalu sempat berkenalan dengan seorang janda.
Janda yang telah memiliki seorang anak asal Karawang. Perkenalan Suardi dengan sang janda itu melalui media sosial. Namun Suardi mengaku tidak ada mengeluarkan uang dari dana desa untuk diberikan kepada wanita tersebut.
BACA JUGA:Komentar Sekda Rejang Lebong Tentang Dugaan Pungli Tarif Penempatan PPPK
Perkara ini sebelumnya disidik Tipikor Polres Lebong. Dari anggaran Rp 1,2 miliar, perhitungannya negara dirugikan Rp 829 juta.
Dalam praktik korupsi ini, terdakwa Suardi dan Yudi tidak hanya membuat SPJ fiktif dan markup kegiatan fisik, namun keduanya juga menyelewengkan BLT untuk masyarakat, bahkan honor perangkat desa tidak mereka bayar.
Pasca Persidangan, JPU Kejari Lebong, Jelita Sari dan Yandres Amalo menyebut dari keterangan terdakwa memang ada perbuatan tindak pidana korupsi.
"Jelas sesuai keterangan terdakwa, menguat tindak pidana korupsinya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan," kata JPU Kejari Lebong, Jelita dan Yandres.
BACA JUGA:Rp 12 Miliar TGR Hasil Temuan BPK di OPD Pemkab Bengkulu Selatan Masuk Kas Daerah
Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada satu proyek yang dianggap gagal konstruksi dan hal tersebut adalah salah satu pendapatan terdakwa untuk masuk ke kantong pribadi.
Proyek yang dimaksud pembangunan saluran irigasi di persawahan desa dan dalam penelusuran ahli, mulai dari mutu proyek hingga pengadaan bahan telah dilakukan markup.