NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini 4 kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN Database BKN.
Dalam upaya memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan kebijakan baru.
BACA JUGA:Berminat Berkarir di PT Virama Karya? Simak Detail Lowongan Kerja Terbarunya di Sini
Kebijakan baru ini diterbitkan untuk pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi pelamar yang sebelumnya tidak lolos pada tahap 1, sehingga memberikan peluang bagi mereka yang memenuhi syarat namun belum berkesempatan mengikuti seleksi.
Dan tentunya juga untuk memperluas kesempatan bagi non-ASN dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
BACA JUGA:Nokia N75 Max 5G Hp Flagship dengan Performa Unggul, Kamera Canggih, dan Daya Tahan Baterai Terbaik
Kriteria Pelamar Tambahan
Dalam peraturan baru ini, pelamar yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap 1.
- TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
- Belum melamar seleksi pengadaan ASN pada tahap sebelumnya.
- Memenuhi syarat (MS) administrasi tahap 1, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Kriteria ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer dan non-ASN yang sebelumnya terkendala dalam proses administrasi atau tidak dapat melanjutkan ke tahap kompetensi.
BACA JUGA:Nokia N75 Max 5G Hp Flagship dengan Performa Unggul, Kamera Canggih, dan Daya Tahan Baterai Terbaik
Kesempatan untuk Non-ASN dengan Kualifikasi Berbeda
Non-ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan juga diberikan kesempatan untuk melamar pada posisi tertentu yang telah ditetapkan.
Jabatan-jabatan ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja relevan meskipun tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan formal.
Berikut adalah empat jenis jabatan yang dapat dilamar oleh non-ASN dengan kualifikasi berbeda:
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Jabatan ini diharapkan dapat mengisi kebutuhan instansi pemerintah dalam posisi yang mendukung operasional sehari-hari.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan BKN
Setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai, formasi yang belum terisi akan diisi berdasarkan urutan prioritas berikut:
- Pelamar Prioritas, yakni mereka yang memenuhi syarat tertentu dan memiliki pengalaman kerja lebih relevan.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan.
Adapun, BKN menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berbasis pada data yang terverifikasi dalam pangkalan data BKN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang adil.
BACA JUGA:Berminat Berkarir di PT Virama Karya? Simak Detail Lowongan Kerja Terbarunya di Sini
Dalam pelaksanaannya, BKN juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk memastikan informasi ini tersebar secara luas kepada seluruh tenaga non-ASN di bawah naungan mereka.
Selain itu, tenaga honorer diminta segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi dokumen dan mengikuti proses seleksi sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, untuk informasi tambahan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kambali diperpanjang hingga 20 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Semula, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu selama lima hari.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat mengakomodasi pegawai non-ASN, khususnya bagi yang sudah terdaftar dalam Pangkalan Data BKN, agar memiliki kesempatan yang lebih optimal untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi PPPK.
Dilansir dari beberapa sumber, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai wujud yang nyata perhatian pemerintah terhadap nasib pegawai honorer.
“Tambahan waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Kami mendorong mereka untuk segera memanfaatkan waktu perpanjangan ini,” jelas Ridwan.
BACA JUGA:3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!
Dasar Hukum dan Alasan Perpanjangan
Kebijakan perpanjangan masa pendaftaran didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman utama, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 mengenai Penjelasan Pengadaan PPPK.