LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong bergerak cepat meringkus pria berinisial AA (28) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, Rabu sore (10/5).
Penangkapan ini menyusul laporan dugaan pencabulan yang dilakukan AA terhadap remaja asal Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Uang Koperasi, Polisi Sita Pakaian Dagangan Tersangka
AA diduga sudah 7 kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir di rumah rekannya di Kecamatan Lebong Utara pada 22 Maret lalu.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Laporan Warga, Bupati Bongkar Tiang Bangunan Sekolah
Untuk memuaskan nafsunya, tersangka AA mengimingi korban untuk dinikahi, bahkan setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban diberi uang Rp 50 hingga 100 ribu.
BACA JUGA:Terungkap Praktik Penipuan dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Ada Tiga Orang yang Menjadi Korban
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander membenarkan penangkapan ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
BACA JUGA:Minta Jadi WNI, Tiga Warga Malaysia Uji Wawancara di Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Pemeriksaan sementara terungkap bahwa korban dan tersangka sudah berpacaran sejak 6 Februari lalu.