BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ada sejumlah ketentuan baru untuk Ketua RT di Kota Bengkulu. Dalam Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang baru dikeluarkan Pemerintah Kota Bengkulu, dijelaskan seorang Ketua RT tidak boleh rangkap jabatan
Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah.
Selama ini jabatan Ketua RT dan dan RW di Kota Bengkulu tak memiliki batas. Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.
BACA JUGA:Ini Aturan Baru Ketua RT, Meliputi Masa Jabatan hingga Syarat Usia
Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5) di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:4 Malaikat akan Menyertai Manusia Siang dan Malam Sampai Ajal Tiba, Ini Tugasnya
Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun. Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.
BACA JUGA:La Nina Modoki, ‘Bayi Perempuan’ yang Diprediksi Geser El Nino di Indonesia