Fenomena Gepeng dari Luar Daerah Masuk Bengkulu, Bangunan Kosong jadi Hunian

Jumat 24-01-2025,16:19 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Agus Faizar

RBTV.DISWAY.ID - Fenomena gepeng dan anak punk dari luar daerah masuk Bengkulu, bangunan kosong jadi hunian.

Dipimpin langsung Kadis Sosial, Sahat Marulitua Situmorang, Dinas Sosial Kota Bengkulu sejak hari Kamis dan Jumat 23 dan 24 Januari 2025, melakukan penegakkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 17 Triliun untuk KUR BSI 2025, Simak Syarat Terbaru dan Cara Pengajuannya

Sahat Marulitua Situmorang yang turun langsung ke kawasan Simpang 5 Kota Bengkulu melihat fenomena banyaknya anak-anak muda yang menjadi gelandangan dan pengemis. Rupanya mereka ini berasal dari luar daerah Bengkulu yang datang membawa kendaraan dan sejumlah pakaian.

Mereka tinggal di Kota Bengkulu dengan menempati sejumlah rumah dan bangunan kosong yang menjadi tempat tinggal, mulai dari kawasan Smart City Simpang 5 hingga bangunan kosong rumah dikawasan sukamerindu. Untuk makan sehari-hari, para gelandangan dan pengemis ini mencari uang dengan cara mengamen.

Sedangkan yang tidak memiliki bakat musik bekerja dengan cara menjadi manusia silver di Simpang lampu merah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri 2025 Dibuka, Cek Syarat Pengajuan Bagi Pelaku UMKM untuk Tenor Angsuran 3 Tahun

Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pada 2023 lalu saat dirinya merazia, para gepeng ini merupakan warga asli Kota Bengkulu. Setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan, akhirnya mereka beralih profesi.

Berbeda dengan tahun ini, sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2025 ada trend baru yang menjadi gepeng merupakan warga pendatang dari luar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Segera Klaim Saldo Gratisnya

Karenanya Sahat mengajak perangkat OPD terkait seperti Satpol PP dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sahat mengatakan untuk Dinas Sosial dirinya tidak bisa melakukan penertiban sendiri karena harus di backup dengan penegak Perda.

"Dinas Sosial hanya sebatas memberikan sosialisasi dan edukasi, sedangkan penindakan dan penertiban termasuk sanksi sesuai perda hanya bisa dijalankan Satpol PP," ujar Sahat.

"Peran serta OPD terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sangat dibutuhkan dalam mengatasi persoalan gepeng ini," tutup Sahat marulitua situmorang.

Kategori :