Update Mei 2023, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Indonesia

Jumat 12-05-2023,16:07 WIB
Reporter : Tim liputan

Gaji kepala desa berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD. 

Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.

Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Mimpi Menikah Lagi, Ini 8 Artinya, Jangan Langsung Marah Dulu Ya karena Bisa Menjadi Pertanda Baik

Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.

 

Ini Daftar Gaji Kepala Desa

 

Berikut adalah gaji kepala desa dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

 

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD). Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:

 

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Tenor 60 Bulan Bunga 3 Persen

Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Kategori :