
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial IB (42) warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
IB diamankan pasca melakukan penganiayaan terhadap pria benama Arwin warga Gang Damai Kelurahan Penggantungan Kota Bengkulu pada Rabu (29/1).
BACA JUGA:Tabel Angsuran NON KUR 2025, Pinjaman di BSI Rp 75 Juta Tenor 12-60 Bulan, Berapa Cicilannya?
IB diamankan Resmob Macan Gading dikediamannya. Diduga peristiwa penganiayaan tersebut disebabkan karena korban sering mengganggu istri pelaku, yang ternyata merupakan mantan pacar dari korban.
Saat peristiwa tersebut terjadi, rupanya korban bermaksud ingin datang menemui istri pelaku dan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan pihaknya sudah mengamankan IB yang menjadi terduga pelaku pembacokan terhadap korban bernama Arwin tersebut.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kejadian penganiayaan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga pelaku diamankan," ungkapnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:6 Tanaman hingga Bumbu Masak untuk Mengusir Mahluk Halus dari Dalam Rumah
Pada saat diamankan ditemukan senjata tajam dengan ukuran panjang 15 centimeter dan 40 centimeter. Berdasarkan informasi dari korban, tersangka terlebih dahulu menyerang dirinya saat mendatangi kediamannya tersangka.
"Berdasarkan informasi dari korban Arwin ini, pelaku ini terlebih dahulu menganiaya dirinya, tapi masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Pemkab Bengkulu Utara Rumahkan Tenaga Non ASN di 4 Kategori Ini
Peristiwa beradarah ini bermula saat korban yang merupakan mantan pacar dari istri pelaku, mendatangi kediaman pelaku sembari membawa senjata tajam berukuran 15 centimeter. Mengetahui hal tersebut, tersangka bermaksud untuk membela diri dan menemui korban dengan membawa sajam berukuran 40 Centimeter.