Kelompok masyarakat rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan memasak untuk lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Kemudian usaha mikro, yakni kelompok masyarakat atau konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan sebagai
3. Petani sasaran
Selanjutnya adalah petani sasaran yakni kelompok masyarakat yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Terakhir adalah nelayan sasaran, yakni kelompok masyarakat yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk masyarakat kami juga imbau agar bisa membeli LPG 3 kilogram ini ke pangkalan resmi,” kata Syahbani.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Super Mikro Mandiri 2025, Perhatikan Simulasi Angsurannya
Sementara itu, bagi pengusaha warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kilogram, dikatakan Syahbani, agar dapat mengurus perizinan resmi.
Senada dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat baru-baru ini, perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
Peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.