Ini Peringatan dari Disperindag untuk 409 Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg di Bengkulu Utara

Senin 03-02-2025,16:06 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Kredit Pintar Rp 600.000 hingga Rp 12.000.000, Cair Cepat Tanpa Ribet

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:

1. Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Akses laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Mengajukan NIB

  • Akses laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Melengkapi Data yang Diperlukan

  • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  • Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

“Silakan warung-warung kalau memang ingin tetap menjual LPG 3 kilo, urus perizinan resmi untuk memperoleh NIB nya,” pungkas  Syahbani.

BACA JUGA:Makin Praktis Belanja di Paylater Mandiri, Simak Simulasi Tabel Angsuran Rp 2 Juta

 

(Novan)

Kategori :