BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Kredit Pintar Rp 600.000 hingga Rp 12.000.000, Cair Cepat Tanpa Ribet
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman www.oss.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan NIB
- Akses laman www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
“Silakan warung-warung kalau memang ingin tetap menjual LPG 3 kilo, urus perizinan resmi untuk memperoleh NIB nya,” pungkas Syahbani.
BACA JUGA:Makin Praktis Belanja di Paylater Mandiri, Simak Simulasi Tabel Angsuran Rp 2 Juta
(Novan)