Ini Respon PPDI Pasca Kades Jambat Akar Seluma Kalah di PTUN Bengkulu atas Gugatan Kadus yang Dipecat

Selasa 04-02-2025,18:17 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Ini respon PPDI pasca Kades Jambat Akar Seluma kalah di PTUN Bengkulu atas gugatan Kadus yang dipecat. Merlan selaku Kades Jambat Akar berupaya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang karena gugatan yang diajukan Remi'in mantan Kepala Dusun dimenangkan hakim PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Sudah Download Aplikasi Ini Belum, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Terbukti Membayar

Merlan mengaku sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, terlebih lagi keputusannya memberhentikan kadus III bukan tanpa alasan. Menurutnya, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remi’in menjadi Kadus III dengan alasan yang bersangkutan tidak berdomisili di dusun III.

Kades berdalih masyarakat menginginkan kadus harus berdomisili di Dusun III, agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya memberhentikan bukan tanpa alasan, ini atas dasar keinginan masyarakat yang menyampaikan kepada saya selaku Kades. Masyarakat sekitar ingin Kadus yang berasal dari dusun setempat," ujar Merlan, Kades Jambat Akar.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Terbaru, Main Game Petualangan Langsung Cair Rp 190 Ribu Per Hari

Terkait apa isi memori banding yang diajukannya, Kades Jambat Akar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail, karena untuk banding ini telah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Kades Jambat Akar mengaku tidak ada masalah secara personal terhadap mantan Kadusnya yang dipecatnya, karena menurutnya ini dilakukan karena menindaklanjuti keinginan masyarakat Dusun III Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras.

"Untuk lebih jelasnya ke PH saja karena sudah saya serahkan semua berkas pendukungnya, pada intinya saya pastikan tidak ada masalah personal dengan mantan Kadus saya,"pungkas Kades Jambat Akar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Ini, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru di Seluma Beralih Jadi Tahanan Jaksa

Sementara itu, Wakil Ketua I Persatuan Perangkat Desa Indonesa (PPDI) Provinsi Bengkulu, Hardiansyah yang turut menjadi saksi di persidangan PTUN Bengkulu dan mendampingi perangkat desa yang dipecat Kades Jambat Akar, mengatakan upaya banding yang dilakukan Kades Jambat Akar merupakan haknya.

Namun menurutnya pemecatan perangkat desa yang dilakukannya sudah cacat hukum.  Karena menurutnya memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat, namun juga dari Bupati Seluma.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA dan OVO Tanpa Iklan, Ada 5 juta Pengguna di Play Store, Gratis Tanpa Deposit

Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024 lalu.

Kategori :