Ini Respon PPDI Pasca Kades Jambat Akar Seluma Kalah di PTUN Bengkulu atas Gugatan Kadus yang Dipecat

Selasa 04-02-2025,18:17 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar
Ini Respon PPDI Pasca Kades Jambat Akar Seluma Kalah di PTUN Bengkulu atas Gugatan Kadus yang Dipecat

“Apa yang dilakukan Kades Jambat Akar melakukan Banding ke PTTUN Palembang itu ya silakan, itu haknya. Apa yang menjadi keputusan dan menjadi kesaksian saya dan saksi lainnya sudah disampaikan di persidangan kemarin, keputusannya sudah telak dimenangkan oleh Pak Remi’in yang posisinya sebagai Kadus III saat itu,” terang Hardiansyah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Daihatsu Sigra 2025, Cicilannya Sampai 60 Bulan

Sementara itu Hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan tergugat.

BACA JUGA:Kenapa Pria Kalo Pipis Merasa Geli Kejang-kejang?

 

(Hari Adiyono)

Kategori :