
Pelaku AA dan RE dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Tebal Sibun, yaitu dikenakan denda uang sebesar Rp 2.000.000 dan kambing Satu ekor, serta jambar satu buah untuk ritual Cuci Kampung.
(Hari Adiyono)
Pelaku AA dan RE dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Tebal Sibun, yaitu dikenakan denda uang sebesar Rp 2.000.000 dan kambing Satu ekor, serta jambar satu buah untuk ritual Cuci Kampung.
(Hari Adiyono)