Pergoki Tetangga Lagi Beginian, Warga Talo Kecil Adakan Cuci Kampung

Kamis 06-02-2025,09:22 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani
Pergoki Tetangga Lagi Beginian, Warga Talo Kecil Adakan Cuci Kampung

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Penerapan sanksi adat akhirnya dilaksanakan tokoh masyarakat Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, pada Rabu pagi 5 Februari 2025.


BACA JUGA:Angsuran Kredit Mobil Toyota Innova Reborn 2.0 G MT Bensin, Februari 2025

Sanksi adat tersebut yakni dengan menggelar cuci kampung, usai beberapa waktu lalu digerebeknya pasangan yang sudah sama-sama berkeluarga, dan bukan muhrimnya, yakni seorang pria berinisial AA dan wanita idaman lain (WIL) berinisial RE.

Adapun ritual cuci kampung dilakukan di Balai Desa secara tertutup, pelaku diharuskan menghadirkan nasi jambar, seekor kambing dan sejumlah uang tunai sebagai bentuk denda adat.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025 untuk UMKM, Ini Syarat dan Cara Pinjam Melalui Online

Dari data dan informasi yang dihimpun tim rbtv.disway.id, kedua pelaku merupakan warga desa setempat yang tertangkap basah tengah berduaan di rumah AA pada Kamis pagi 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Keduanya digerebek oleh istri sah AA bersama, orang tua, mertua dan warga setempat yang sudah lama mencurigai keduanya sejak lama. Mirisnya diketahui bahwa WIL juga telah bersuami, dan masih memiliki hubungan keluarga.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan, Oknum APH Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kades, BPD dan perangkat Desa Tebat Sibun, namun enggan memberikan keterangan secara detail.

Seperti yang diterangkan Zaryadi, salah seorang tokoh masyarakat setempat atau mantan Kades Tebat Sibun, membenarkan adanya cuci kampung karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:Pinjaman PNS 2025, Bisa Pinjam Rp 30 Juta Bayar Lebih dari 6 Tahun, Bunga Rendah

"Memang benar ada cuci kampung, namun untuk detailnya saya kurang tau," singkatnya.

Sementara itu, berdasarkan berita acara tentang Musyawarah Adat yang dilaksanakan Senin 3 Februari 2025 lalu, telah dilaksanakan mediasi tentang permasalahan AA dan RE yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, Lembaga Adat Desa (LAD) dan Anggota serta seluruh pihak yang bersangkutan

BACA JUGA:Pinjaman PNS 2025, Bisa Pinjam Rp 30 Juta Bayar Lebih dari 6 Tahun, Bunga Rendah

Adapun hasil mediasi tersebut yaitu berdasarkan pengakuan AA dan RE, bahwa mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri pada Kamis 30 Januari, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kategori :