Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan

Minggu 14-05-2023,15:16 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Kabupaten Seluma mengingatkan para Bakal Caleg yang masih aktif menjabat sebagai kades, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi yang mengatakan pengunduran diri sebagai Kades wajib dilakukan yang bersangkutan.

 

BACA JUGA:Siswi Kelas VI SD Dibawa Kabur Pria, Pengakuannya Bikin Hancur Hati Orang Tua

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain, juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dan dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

 

BACA JUGA:Tanda Kiamat dari Sungai Eufrat, Sungai Sumber Air 4 Negara di Timur Tengah, Ini Kondisinya Sekarang

"Bagi Kades yang ingin mencalonkan diri, maka Kades tersebut harus menyampaikan surat pengunduran dirinya ke dinas/instansi yang memberi SK yang bersangkutan. Setelah itu yang bersangkutan harus meminta tanda bukti pengunduran dirinya dan selanjutnya diupload ke aplikasi Silon," tegas Sarjan Efendi.

 

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Cair Rp 50 Juta dengan Mudah Tanpa Jaminan, Cukup Siapkan Syarat Ini

Lanjutnya, apabila sampai proses tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), SK pemberhentian yang bersangkutan belum diterbitkan, maka Caleg tersebut tidak memenuhi syarat.

 

BACA JUGA:Tanggal Lahir yang Pemiliknya Diramalkan Tajir Sejak Lahir

Sementara itu, Bakal Caleg dari kalangan Kades yang sudah terkonfirmasi akan maju dalam Pemilu 2024 nanti yakni Kades Petai Kayu Dodi Haryadi dari PAN, kemudian 3 kades dari Kecamatan Lubuk Sandi yang mencaleg dari partai Hanura yakni Kades Sakaian Suparmanto, Kades Lubuk Terentang Yanto Santoso dan Hijrah selaku Kades Dusun Tengah.

Kategori :