Efek Minuman, 2 Warga Semidang Alas Ditahan Polres Seluma

Selasa 11-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti
Efek Minuman, 2 Warga Semidang Alas Ditahan Polres Seluma

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya, berikut sejumlah barang bukti.

Akibat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan Penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :