
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya, berikut sejumlah barang bukti.
Akibat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan Penjara.
(Hari Adiyono)