Efek Minuman, 2 Warga Semidang Alas Ditahan Polres Seluma

Selasa 11-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya, berikut sejumlah barang bukti.

Akibat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan Penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :