19 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi, Tidak Lengkap Surat dan Knalpot Brong

Senin 15-05-2023,17:07 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Purnama Sakti

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Giat Satlantas Polres Lebong melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas terus digencarkan. 

 

Dalam giat selama tiga hari terakhir, Satlantas Polres Lebong mengamankan 19 unit motor, 8 lembar STNK dan 1 lembar SIM.

 

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah menjelaskan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Lebong adalah untuk menurunkan angka kecelakaan, serta dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Lebong dalam berlalu lintas.

 

BACA JUGA:Benarkah Orang Miskin Lebih Dulu Masuk Surga Ketimbang Orang Kaya? Ini Penjelasannya

"Sudah 3 hari berturut penindakan pelanggar lalin kita lakukan, dari giat tersebut 19 unit motor, 8 lembar STNK, dan 1 lembar SIM kami amankan," kata Iptu. Arief.

 

Mayoritas pelanggaran yang ditindak adalah tidak memiliki kelengkapan surat atau menggunakan knalpot brong.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini 8 Nama Surga dan Ciri-ciri Orang yang Pertama Masuk Dalam Surga

Kasat juga mengatakan, sasaran utama penertiban kali ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong,

 

BACA JUGA:Mau Ajukan KUR BCA, Simak Terlebih Dahulu Syarat-syaratnya di Sini, Lengkap

Kategori :