Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara diminta mengganti dengan knalpot standar jika hendak dibawa pulang, sementara kendaraan yang tak memiliki surat, tetap diminta menunjukkan surat STNK ataupun BPKB sebagai tanda kepemilikan jika hendak dibawa pulang.
BACA JUGA:Perhatikan, Syarat Terbaru Ajukan KUR BRI 2023, Lengkap di Sini
"Pada dasarnya, penindakan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelanggar, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas.
Robi Ardiansyah