Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Senin 24-02-2025,09:38 WIB
Reporter : Novan alqari
Editor : ahmad afandi

Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perangkat desa berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.

BACA JUGA:Sudah Terbukti Cair ke DANA, Cobalah 5 Game Penghasil Uang Ini

* Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Calon perangkat desa tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Syarat ini ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

* Sehat Jasmani dan Rohani

Calon perangkat desa harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Kondisi kesehatan yang baik diperlukan agar perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

BACA JUGA:Mau Dapat Rp 100 Ribu Gratis? Ini 10 Rekomendasi Game Penghasil Uang, Silakan Unduh

Berperilaku Baik

* Calon perangkat desa harus berperilaku baik dan memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa dapat menjadi teladan dan memiliki kredibilitas di mata masyarakat desa.

Fenomena pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kades

Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (Simpel) Ombudsman Republik Indonesia bahwa sejak tahun 2016-2023 Ombudsman RI telah menerima laporan/pengaduan masyarakat sebanyak 3.661 laporan terkait dengan substansi pedesaan yang dari jumlah tersebut menempatkan Pedesaan masuk sebagai 10 besar laporan paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Janji Punya Pangkalan Gas Membawa Masalah

Data terbaru laporan masyarakat pada tahun 2020-2023 menunjukkan, dari 947 laporan masyarakat terkait dengan substansi Pedesaan, sebanyak 375 laoran atau 40% dari laporan yang masuk merupakan laporan mengenai permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. 

Adapun tren peningkatan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga terlihat dengan naiknya jumlah laporan yang meningkat setiap tahunnya.

BACA JUGA:Rumah Lama Tidak Ditunggu, Warga Bentiring Ini Kaget saat Pulang

Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. Ada pengalaman buruk para perangkat desa, ketika perangkat desa berganti maka sebagian atau seluruh perangkatnya berganti.

Kategori :