Pelaku juga diketahui merupakan residivis pencurian handphone pada tahun 2023, namun kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Habis Apel Langsung ke Pasar Panorama, Wagub Mian Cek Harga Bahan Pokok
(Novan Alqadri)