BACA JUGA:Audit BPK, 2 Kegiatan di Dinas PU Provinsi Bengkulu Lebih Bayar hingga Rp 12 Miliar
Syarat untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Cerai untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai
BACA JUGA:Nasdem Buka Pendaftaran Calon Bupati Bengkulu Selatan, Apa saja Syaratnya?
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- NPWP untuk limit diatas Rp 50 juta
- Kepesertaan BPJS Tenagakerjaan khusus KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon lenih dari Rp 100 juta
BACA JUGA:BPTD Kelas III Bengkulu Gelar Ramp Check di PO Bus Jelang Mudik Ramadan 2025
Syarat untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Cerai untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.