Jadi bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah sekaligus mendapatkan tugas untuk menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Apabila ingin tahu cara gadai emas di Pegadaian Syariah yang benar, ikutilah langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir pengajuan gadai emas secara syariah.
- Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas diri (KTP).
- Menyerahkan emas sebagai barang jaminan dan surat emas apabila tersedia.
- Petugas menaksir emas untuk menentukan nilai pinjaman.
- Petugas menginformasikan nilai pinjaman kepada pemohon.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Bukti Rahn (SBR).
- Dana pinjaman akan diberikan secara tunai ataupun ditransfer ke rekening yang dituju.
Sementara itu, menggadaikan emas di Pegadaian baik melalui konvensional dan syariah tentu ada perbedaan biaya dan prosedur untuk masing-masing layanan. Berikut rinciannya:
Pegadaian Konvensional
1. Sewa Modal (Bunga)
- Minimal: 0.75% per 15 hari
- Maksimal: 0.9% per bulan
2. Biaya Administrasi
- Rp2.000 hingga Rp25.000
3. Biaya Denda
- 0.13% per hari
4. Jangka Waktu
- Minimal: 30, 60, 90 hari
- Maksimal: 120 hari
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Rp 2 Juta Langsung Cair, Tenor Panjang
Pegadaian Syariah
1. Biaya Administrasi (Mu'nah)
- Rp2.000 hingga Rp120.000
2. Jangka Waktu
- Maksimal: 120 hari, dapat diperpanjang berkali-kali
3. Keunggulan
- Tidak ada sewa modal (bunga)
- Pembayaran pinjaman bisa dicicil dan dilakukan sewaktu-waktu
- Barang jaminan disimpan dengan aman dan diasuransikan
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Cara Pinjam Uang di Shopee Lewat SPinjam, Proses Cepat
Itulah penjelasan mengenai cara gadai emas di Pegadaian beserta rincian biayanya. Ketentuan gadai emas dibedakan berdasarkan dasar hukumnya, yaitu konvensional dan syariah ya.