Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Pajak Mobil Daihatsu Terios per Tahun

Rabu 05-03-2025,11:25 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Sejumlah daerah saat ini menggelar pemutihan pajak. Selain itu beberapa daerah juga memberikan diskon.

Pajak memang kewajiban tahunan setiap pemilik kendaraan. Jumlah yang dibayar bervariasi, tergantung dengan kapasitas mesin hingga tahun produksi.

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang besaran pajak kendaraan untuk mobil Daihatsu Terios. 

Mobil SUV keluaran Daihatsu, Terios, hadir di Indonesia sejak 2006. Terios dikenal dengan keunggulannya dalam menghadapi jalanan dengan konfigurasi sistem penggerak Rear Wheel Drive (RWD).

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Terios

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan rumus:

PKB Pokok=Persentase Pajak×Bobot Koefisien×Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

PKB Pokok=Persentase Pajak×Bobot Koefisien×Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Bobot koefisien untuk Terios, yang masuk kategori minibus, adalah 1,050. Persentase pajak biasanya sebesar 2%.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Lexi LX 155 Tahun 2025, Ini Angsuran Bulanannya

Daftar Pajak Mobil Terios

Berikut adalah daftar jumlah pajak mobil Daihatsu Terios dari tahun 2006 hingga 2023:

Tahun 2023

- Terios 1.5 R AT: Rp 4.532.000

- Terios 1.5 X AT: Rp 3.944.000

Kategori :