SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat diskors selama 2 jam, Sidang Praperadilan dalam kasus dugaan pungli terkait PPPK Tenaga Kesehatan Seluma, yang digelar Pengadilan Negeri Tais, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais Zaimi Multazim memutuskan gugatan gugur.
Gugurnya upaya praperadilan ini karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipidkor.
BACA JUGA:Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam RI Dijadwalkan Berkunjung ke Bengkulu
“Mengadili, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, dua mengembalikan kepada pemohon untuk membayar perkara sejumlah nihil, demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” ucap Zaimi Multazim.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka CW selaku pemohon, Zohri Kusnadi mengakui digugurkannya upaya praperadilan dalam perkara ini, karena perkara sudah dilimpahkan ke pangadilan tipidkor. Selanjutnya pihaknya akan fokus pada persidangan di pengadilan Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Jatuh Bangun, Mantan Dirlantas Polda Bengkulu Jadi Korban Pemukulan dalam Final Sepak Bola SEA Games
“Memang sudah aturannya seperti itu, kalau sudah digelar di Pengadilan Tipidkor maka praperadilan gugur, jadi kita lebih fokus ke Pengadilan Tipidkor saja,” tutur Zohri Kusnadi.
(Hari Adiyono)