Siapa saja yang Boleh Menggunakan Debt Collector? Apakah Pinjol Resmi Boleh? Begini Penjelasannya

Senin 10-03-2025,09:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol, Debt Collector Diizinkan Melakukan Penagihan

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. 

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Selain hal-hal di atas, Masyarakat bisa melihat tanda-tanda berikut untuk memastikan legalitas seorang debt collector:

BACA JUGA:Dihadang Debt Collector yang Ingin Tarik Kendaraan, Lakukan Cara Berikut

Identitas Resmi

Debt collector asli selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. 

Surat tugas tersebut mencantumkan nama, nomor identitas, dan keperluan penagihan. Pastikan surat tersebut memiliki tanda tangan dan cap resmi.

Selain itu, mereka wajib menunjukkan kartu identitas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Cek kesesuaian nama dan foto di kartu identitas dengan surat tugas.

BACA JUGA:Serupa tapi Berbeda, Ini Perbedaan Antara Debt Collector dengan Desk Collector

Komunikasi Sebelumnya

Debt collector resmi biasanya akan menghubungi terlebih dahulu untuk menjadwalkan penagihan. 

Jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, waspadai kemungkinan penipuan.

Metode Penagihan

Kategori :